Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu nama yang telah ditetapkan dalam Keppres itu adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi akan menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan kini tersandung kasus korupsi ASABRI.
"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu (22/7).
Prasetyo mengatakan, nantinya Keppres ini akan diserahkan kepada Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk.
"Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Lantas seperti apa sosok Kuntadi?Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Dari Unsoed, Kuntadi mendapatkan gelar, mulai dari Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2) dengan pendalaman bidang hukum pidana atau negara, hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3).
Gelar doktor tersebut didapat setelah ia mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara”.
Perjalanan Karier di Korps AdhyaksaKarier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan posisi staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Pada 1999, ia resmi dilantik menjadi Jaksa Fungsional dan ditugaskan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Selanjutnya, Kuntadi menduduki sejumlah jabatan struktural. Pada 2012 hingga 2013, ia menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 2013 hingga 2014.
Setelah itu, ia bertugas sebagai Kasubdit V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) hingga 2017. Ia lalu menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat pada 2017 hingga 2019, dan ditarik menjadi Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada 2019 hingga 2022.
Kuntadi kemudian menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada 2022 hingga 2024. Di posisi ini, ia memimpin penyidikan berbagai kasus korupsi besar, termasuk kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi emas 109 ton, dan kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.
Setelah menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024. Ia lalu dipindahtugaskan menjadi Kajati Jawa Timur pada awal 2025.
Pada November 2025, ia dipromosikan sebagai Kepala BPA Kejaksaan. Saat menjabat Kepala BPA, Kuntadi memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Kiprah di Dunia AkademikSelain berkarier sebagai jaksa, Kuntadi juga aktif di bidang akademik. Latar belakang pendidikan hukumnya sejalan dengan fokusnya pada kepastian hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
Keterikatannya dengan almamater juga masih berlanjut, di mana Kuntadi saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum (KAFH) Unsoed untuk periode 2025 hingga 2030.






Komentar (0)