Jangan Istirahat di Bahu Jalan Tol, Beresiko Kecelakaan dan Sanksinya

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Korlantas Polri kembali mengingatkan pengguna jalan agar tidak memanfaatkan bahu jalan tol sebagai tempat berhenti atau beristirahat. Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat juga berpotensi memicu kecelakaan serta dikenai sanksi hukum.
 
Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol BORR-Bocimi saat melakukan patroli rutin di ruas Tol BORR pada Minggu (19 Juli 2026) dikutip dari situs Korlantas Polri.

Petugas menemukan sebuah kendaraan boks bernomor polisi B 9869 SCH berhenti di bahu jalan setelah Gerbang Tol Sentul Barat Jalur A tanpa adanya indikasi keadaan darurat. Saat mendapati kendaraan tersebut, petugas PJR Bripka Denny Setyawan yang sedang bertugas melalui Program Polantas KARIB langsung menghampiri pengemudi. Baca Juga:
Harga Motor Listrik VinFast Mulai Rp17,5 Juta, Jarak Tempuh Tembus 150 Km
Dengan pendekatan persuasif, petugas memberikan edukasi bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Setelah memastikan kendaraan dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan, pengemudi diminta melanjutkan perjalanan serta mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Bahu Jalan Tol Hanya untuk Kondisi Darurat Ketentuan penggunaan bahu jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 69 ayat (2) dijelaskan bahu jalan hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat atau oleh kendaraan yang berhenti karena kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, gangguan kesehatan pengemudi, maupun keadaan darurat lalu lintas.
 
Peraturan tersebut juga melarang penggunaan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain, menaikkan atau menurunkan penumpang maupun barang, serta menderek kendaraan selain oleh petugas yang berwenang. Pengemudi Wajib Menyalakan Lampu Hazard Selain aturan penggunaan bahu jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur prosedur saat kendaraan berhenti dalam kondisi darurat. Berdasarkan Pasal 121 ayat (1), pengemudi wajib menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman atau tanda peringatan lainnya agar pengguna jalan lain mengetahui adanya kendaraan yang berhenti. Baca Juga:
Selain Seltos Terbaru, Ini Bocoran Produk Kia yang Bakal Melantai di GIIAS 2026 Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu Penggunaan bahu jalan yang melanggar rambu atau marka lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memanfaatkan rest area apabila ingin beristirahat dan hanya menggunakan bahu jalan dalam keadaan darurat. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wamentan Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala BGN 
• 5 jam lalu
0
thumb
5 Berita Terpopuler: SE Pemberhentian ASN Bikin Panik,  PPPK & P3K PW Bertemu Dirjen GTK Nunuk, Gelar Aksi Damai
• 10 jam lalu
0
thumb
Fakta Kepribadian Si Pencinta Warna Oranye
• 23 jam lalu
0
thumb
Ditantang Hadir di Persidangan, Jokowi Bergerak Hadapi Dokter Tifa
• 8 jam lalu
0
thumb
DJP Intip Rekening Wajib Pajak, Menkeu: Gak Usah Khawatir, Itu Praktik Biasa
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.