Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan langkah persiapan menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Pada Senin (20/7/2026), Jokowi menggelar pertemuan dengan sejumlah sahabat masa kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, termasuk Mulyono, di kediamannya di Surakarta.
Pertemuan itu dihadiri delapan rekan seangkatan Jokowi. Ia mengakui bahwa kebersamaan tersebut merupakan bagian dari persiapan menghadapi persidangan.
"Mempersiapkan diri rekan-rekan saya seangkatan. Ya betul (persiapan sidang)," kata Jokowi, dikutip Rabu (22/7).
Sementara itu, Kuasa hukum dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan Jokowi harus hadir di persidangan apabila perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu memasuki tahap pembuktian.
Menurut Gafur, sidang setelah putusan sela akan menentukan arah perkara, apakah berhenti di tingkat eksepsi atau berlanjut ke pemeriksaan pokok.
"Setelah putusan sela, berarti dua minggu lagi, kita lihat dua minggu lagi adalah masuk proses pembuktian," kata Abdul Gafur Sangadji, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, dikutip Senin (20/7).
Jika eksepsi yang diajukan pihak terdakwa diterima majelis hakim, maka perkara tidak akan masuk ke tahap pembuktian. Sebaliknya, bila eksepsi ditolak dan keberatan jaksa dikabulkan, maka proses pembuktian akan berjalan.
Dalam kondisi tersebut, Gafur menilai kehadiran Jokowi di persidangan menjadi penting agar proses hukum berlangsung efektif dan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, serta berbiaya ringan.
"Kita menunggu apakah asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan seperti yang tadi disampaikan oleh Sekjen Peradi Bersatu akan diterapkan atau tidak dalam perkara Bu Tifa," ujarnya.
Baca Juga: Usai Dicap Ulur-ulur Waktu, Jadwal Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Ke-3 Roy Suryo Tiba-tiba Dikebut
"Artinya, Pak Jokowi harus hadir dua minggu lagi, sehingga peradilan itu akan cepat dalam perkaranya Bu Tifa," sambung Gafur.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi dokter Tifa dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang Purwoto, PN Jakarta Timur. Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti di tingkat eksepsi.






Komentar (0)