Densus 88 Tangkap 2 Orang di Ciamis & Lampung, Diduga Sebar Propaganda Terorisme

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan terkait terorisme melalui media sosial.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, kedua orang tersebut ditindak pada Senin (20/7). Seorang pria berinisial AR diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sekitar pukul 06.00 WIB. Sementara seorang lainnya berinisial H diamankan di Bandar Lampung sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen dan penghasutan melalui platform media sosial,” kata Mayndra kepada wartawan, Rabu (22/7).

Mayndra menjelaskan, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme serta legitimasi terhadap kekerasan. Saat ini, kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut.

“Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mayndra menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.

“Densus 88 Antiteror Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Korupsi Rp41,7 Miliar di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp10,8 Miliar
• 15 jam lalu
0
thumb
Rumor Reshuffle Kabinet Merah Putih? Ini Kata Istana
• 14 jam lalu
0
thumb
Bappenas luncurkan 4 dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp 229 Triliun, BGN Ungkap Alasannya
• 11 jam lalu
0
thumb
Penumpang Dengar Suara Keras Sebelum LRT Jabodebek Mati di Stasiun Cawang
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.