Jakarta, VIVA – Selama ini banyak pengendara meyakini bahwa mendahului kendaraan dari sisi kiri merupakan tindakan yang dilarang secara hukum. Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya keliru, tetapi aturan yang berlaku ternyata tidak sesederhana itu.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memang mengatur bahwa pengemudi pada dasarnya harus mendahului dari sisi kanan. Namun, terdapat pengecualian yang memperbolehkan kendaraan mendahului dari kiri dalam kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 109 ayat (1) UU LLAJ. Dalam aturan yang dilihat VIVA Otomotif Rabu 22 Juli 2026 itu, disebutkan bahwa pengemudi yang hendak mendahului kendaraan lain wajib menggunakan lajur atau jalur di sebelah kanan kendaraan yang akan didahului.
Selain berada di lajur kanan, pengemudi juga diwajibkan memastikan jarak pandang ke depan bebas dan tersedia ruang yang cukup sehingga proses mendahului dapat dilakukan dengan aman. Ketentuan ini dibuat untuk meminimalkan risiko tabrakan saat kendaraan berpindah jalur.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berarti mendahului dari kiri selalu menjadi pelanggaran. Pada Pasal 109 ayat (2), UU LLAJ memberikan pengecualian yang memungkinkan pengemudi menggunakan lajur sebelah kiri.
Pengecualian itu berlaku apabila terdapat ruang atau lajur yang memang memungkinkan untuk digunakan, dengan syarat manuver tersebut tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Dengan kata lain, mendahului dari kiri bukanlah larangan mutlak, melainkan hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu.
Artinya, pengendara tidak bisa sembarangan menyalip dari sisi kiri hanya karena jalan sedang macet atau ingin lebih cepat sampai di tujuan. Manuver tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas, posisi kendaraan lain, serta potensi bahaya yang dapat muncul.
Secara praktik, mendahului dari kiri tetap memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan dari kanan. Salah satu penyebabnya adalah adanya blind spot atau titik buta, terutama pada kendaraan berukuran besar seperti truk dan bus.
Selain itu, kendaraan di depan bisa saja bergerak ke kiri untuk masuk ke jalan akses, berhenti, atau menghindari hambatan di depannya. Jika ada kendaraan yang sedang menyalip dari kiri, potensi terjadinya senggolan maupun kecelakaan akan meningkat.






Komentar (0)