Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan berkas perkara kasus investor palsu yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk segera diproses hingga persidangan.
Kesepuluh tersangka terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak yang sebelumnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, "Hasil pemeriksaan penyidik diketahui secara detail dan jelas beberapa bukti-bukti yang kongkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindakan pidana sebagai investor fiktif."
Kronologi Pengungkapan KasusDitjen Imigrasi mulai mencurigai aktivitas para WNA karena mereka merupakan pemegang visa investor, tetapi tinggal di sebuah apartemen yang dinilai tidak sesuai dengan profil seorang investor.
Penyelidikan menemukan para WNA membuat akta notaris dan rekening perusahaan sebagai syarat pengurusan visa investor.
Hendarsam mengungkapkan, "Yang hasil penyidikan, ternyata akte notaris yang digunakan untuk mengurus visa investor tersebut tidak sesuai peruntukannya."
Melalui sistem digital perlintasan imigrasi, penyidik menemukan tanggal pembuatan akta notaris tercatat saat para WNA masih berada di luar Indonesia sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam dokumen tersebut.
Hendarsam mengatakan, "Jadi akte tersebut bisa kami katakan adalah akte yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik."
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Isra menjelaskan kesepuluh WNA ditangkap pada 10 November 2025 dan setelah itu dilakukan pemeriksaan mendalam bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Setelah dua kali gelar perkara, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 26 Mei 2026.
Yuldi mengatakan, "Kesepuluh WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026."
Hasil Penyidikan dan Proses HukumDalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk melakukan pemeriksaan lapangan, memvalidasi status Penanaman Modal Asing (PMA), serta memastikan dasar penerbitan visa investor dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Hasil penyidikan menemukan seluruh perusahaan yang menjadi penjamin para tersangka tidak ditemukan keberadaannya dan tidak memiliki aktivitas usaha pada alamat yang terdaftar.
Yuldi mengatakan, "Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa sebagian alamat merupakan tempat usaha milik orang lain, sedangkan pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa."
Pada 17 Juli 2026, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses penuntutan di persidangan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Aldy, mengatakan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan pada pekan yang sama.
Penyidik juga menemukan dua dari 10 WNA telah berada di Indonesia sejak 2023 dan 2024 dengan menjadikan Indonesia sebagai negara persinggahan sebelum menuju Inggris untuk bekerja.
Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta sanksi administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.





Komentar (0)