Jakarta, VIVA – Polemik mengenai perlu atau tidaknya izin sebelum pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mendapat tanggapan dari pakar hukum Profesor Henry Indraguna.
Dia menilai, ketentuan tersebut harus mengacu pada hukum positif yang berlaku. Menurut Henry, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk memperoleh izin sebelum memanggil atau memeriksa seorang jaksa.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," katanya, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak mengatur adanya ketentuan yang mensyaratkan izin dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung maupun pejabat lainnya sebagai syarat pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.
Henry mengatakan, berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa pembatasan terhadap kewenangan penyidik harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila tidak terdapat pengaturan mengenai kewajiban memperoleh izin, maka ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai syarat pemeriksaan.
"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," tutur dia.
Lebih lanjut, Henry menyampaikan lima kesimpulan. Pertama, tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus. Kedua, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana.
Ketiga, koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif dan bukan syarat legalitas pemeriksaan. Keempat, pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip equality before the law. Kelima, secara yuridis pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin, kecuali apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur sebaliknya.






Komentar (0)