Daftar Tanggal Merah Agustus 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Apakah Ada Cuti Bersama?

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kalender Agustus 2026. (Sumber: kemenag.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang berencana liburan atau menyusun agenda pada Agustus 2026 perlu mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, Agustus 2026 hanya memiliki dua hari libur nasional.

Dua tanggal merah tersebut adalah Senin, 17 Agustus 2026 untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama selama Agustus 2026. Artinya, selain dua hari libur nasional tersebut, seluruh hari kerja pada bulan Agustus tetap berlangsung seperti biasa sesuai ketentuan masing-masing instansi maupun perusahaan.

Baca Juga: Tak Hanya lewat Cek Bansos, Status PKH-BPNT Juli 2026 Kini Bisa Dicek melalui Portal Perlinsos

Daftar Tanggal Merah Agustus 2026
  • Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Apakah Ada Cuti Bersama pada Agustus 2026?

Berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan satu pun cuti bersama pada Agustus 2026.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menikmati libur lebih panjang pada Agustus perlu memanfaatkan cuti tahunan atau menyesuaikannya dengan jadwal akhir pekan.

Sebagai informasi, sepanjang 2026 pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan enam cuti bersama. Seluruh jadwal tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja selama 2026.

Baca Juga: Kalender Jawa Juli 2026 Pekan Keempat Lengkap dengan Weton, Tanggal Hijriah dan Pasaran

Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama di lingkungan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Agustus 2026
  • tanggal merah Agustus 2026
  • cuti bersama Agustus 2026
  • SKB 3 Menteri
  • HUT RI
  • libur agustus 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Samsung Genjot Bisnis Robot, Bentuk Divisi Khusus
• 23 jam lalu
0
thumb
Pelni catat 660.654 penumpang manfaatkan diskon tiket kapal 30 persen
• 4 jam lalu
0
thumb
Agus: Yang Dikerjakan Presiden Besar, Tak Seperti Makan Cabai Langsung Pedas
• 23 jam lalu
0
thumb
Kebiasaan Mengabaikan Bullying yang Bisa Memicu Korban Nekat Membalas Dendam
• 19 jam lalu
0
thumb
Israel Bangun Tanggul 23 Kilometer di Gaza, Picu Kekhawatiran Perbatasan Permanen
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.