JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kembali kosong usai Nanik S Deyang dikonfirmasi mengundurkan diri.
Faktor Kesehatan menjadi alasan Nanik mengundurkan diri dari posisi kepala lembaga yang menaungi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.
"Hari ini, 22 Juli 2026, Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung. Beliau juga mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," ujar Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan Dirgayuza Setiawan kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Nanik S Deyang Mundur, Usai 45 Hari Menjabat sebagai Kepala BGN
Sementara itu lewat akun Facebook-nya, Nanik menyebutkan dirinya harus berangkat ke luar negeri dalam rangka pengobatan jantung.
"Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di LN (luar negeri) untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu ( 22/7) saya berangkat," ujar Nanik dalam akun Facebook pribadinya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Nanik mengatakan, dirinya memilih berobat di luar negeri bukan karena tidak percaya dengan dokter Indonesia. Ia mengatakan hal tersebut dipilihnya usai direkomendasikan oleh teman.
"Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf, sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya. Dan karena Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," tuturnya.
Baca juga: Nanik S Deyang Minta Maaf ke Prabowo karena Mundur dari Kepala BGN
Usai mengundurkan diri, ia mengeklaim bahwa Presiden Prabowo akan menunjuknya sebagai ketua dewan pengawas (Dewas) di BGN.
"Saya tetap berjuang dan mendukung Pak Presiden yang saat ini sangat keras berupaya memperbaiki kehidupan rakyat Indonesia," ujar Nanik.
Diketahui, Prabowo melantik Nanik sebagai Kepala BGN pada Senin (8/6/2026), menggantikan Dadan Hindayana dicopot pada Selasa (2/6/2026).
Saat itu, ia dilantik bersama Agustina Arumsari dan Trenggono yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN.
Pelantikan mereka bertiga didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta Pemberhentian Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kini setelah dikonfirmasi mengundurkan diri, Nanik menjabat sebagai Kepala BGN selama 45 hari atau 1,5 bulan.
Sebelum pengunduran dirinya, Nanik memiliki empat program prioritas selama menjabat sebagai Kepala BGN.
Baca juga: Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN: Jalani Pengobatan Jantung di Luar Negeri
Langkah pertama adalah melakukan penataan ulang (refocusing) terhadap sasaran penerima manfaat Program MBG.






Komentar (0)