JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengakuan tersangka Don Ritto bahwa uang tunai dan emas sitaan merupakan miliknya dinilai dapat mempermudah pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, penyidik diingatkan agar tidak berhenti pada pengakuan tersebut dan tetap menelusuri asal-usul harta untuk mengungkap dugaan tindak pidana asal yang melahirkan aset tersebut.
Penelusuran asal-usul harta dinilai menjadi bagian penting dalam pembuktian karena dapat membuka dugaan tindak pidana lain, seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Selain memperkuat konstruksi perkara TPPU, langkah itu juga berpotensi mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pembuktian dalam perkara TPPU tidak cukup hanya berfokus pada siapa pemilik aset.
Menurut dia, penyidik juga perlu mengusut bagaimana harta tersebut diperoleh untuk memastikan tindak pidana asal yang menjadi sumber pencucian uang.
"Kalau ada suap berarti ada aturan yang dibengkokkan. Siapa pemberinya juga harus dijerat," kata Boyamin, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Boyamin: Pengakuan Don Ritto soal Uang dan Emas Justru Perkuat Pembuktian Penyidik
Menurut Boyamin, pengakuan Don Ritto justru dapat mempermudah proses pembuktian karena aset yang disita diakui oleh salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi itu berbeda apabila harta yang disita diklaim sebagai milik pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Don Ritto
- Boyamin Saiman
- TPPU
- Kejaksaan Agung
- Febrie Adriansyah
- MAKI






Komentar (0)