Hidayat Nur Wahid Dorong Revisi UU Zakat agar Mekanisme Berubah Menjadi Tax Credit

pantau.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan zakat dan mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat segera dilaksanakan dengan mengkaji perubahan mekanisme zakat dari tax deduction menjadi tax credit.

Revisi UU Zakat Dinilai Perlu Hadirkan Sistem yang Lebih Adil

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI menilai revisi UU Zakat yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025–2029 menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, efektif, dan sesuai amanat konstitusi.

Ia mengungkapkan, "Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction."

Menurut HNW, perubahan tersebut bukan sekadar memberikan insentif kepada muzaki, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Saat ini Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

HNW menilai ketentuan tersebut masih menyisakan beban ganda bagi sebagian masyarakat muslim karena tetap harus memenuhi kewajiban membayar zakat sekaligus kewajiban perpajakan.

Kajian Komprehensif dan Penguatan Rasio Pajak

HNW mengakui masih terdapat kekhawatiran bahwa penerapan zakat sebagai tax credit dapat mengurangi penerimaan pajak negara.

Ia menilai kekhawatiran tersebut perlu dijawab secara objektif melalui kajian komprehensif yang disertai benchmarking terhadap pengelolaan pajak dan zakat di berbagai negara.

Ia mengungkapkan, "Fundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum di Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan kedua-duanya."

HNW menambahkan keberhasilan kebijakan tersebut juga harus didukung oleh upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia agar ruang fiskal negara semakin kuat sehingga reformasi kebijakan zakat dan penguatan sistem perpajakan dapat berjalan secara bersamaan.

Zakat Tidak Menghapus Tanggung Jawab Konstitusional Negara

HNW menegaskan penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat yang berhak menerimanya tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial.

Ia mengacu pada Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Hidayat menyampaikan, "Negara tetap memikul kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Karena itu, zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya."

Menurut HNW, penguatan integrasi zakat dengan pajak justru dapat membantu negara mewujudkan tujuan konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mengimplementasikan sila kelima Pancasila.

Ia mengungkapkan, "Kebijakan tersebut juga merupakan wujud pengamalan sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", di mana umat beragama dalam hal ini masyarakat muslim yang merupakan mayoritas mutlak warga Indonesia dan telah berjasa untuk kemerdekaan Indonesia, diperlakukan dengan adil sesuai Konstitusi dan Pancasila, ketika hak-hak mereka dipenuhi dengan tidak dikenai kewajiban ganda pajak dengan zakat."


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mal di Ukraina Terbakar Kena Sasaran Drone Rusia
• 17 jam lalu
0
thumb
Cantiknya Stadion Pakansari Jelang Jadi Kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lapangan Mulus, Rumput Menghijau, Kursi Bernomor
• 7 menit lalu
0
thumb
Soal Penyebab Antrean BBM di Sumut, Bahlil Sebut Sopir Truk Tangki Melakukan Fraud
• 12 jam lalu
0
thumb
Purbaya cs Blak-blakan soal Babinsa Ikut Urus Masalah Perpajakan, Begini Faktanya
• 22 jam lalu
0
thumb
Menaker Sebut MagangHub Bantu Industri Rekrut Talenta Sesuai Kebutuhan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.