JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dinilai berpotensi memperlambat langkah Indonesia menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan Indonesia saat ini masih menjalani proses penilaian oleh berbagai komite OECD sejak roadmap aksesi diluncurkan pada 2024.
Menurut Bhima, pengesahan UU PFII justru berpotensi memperpanjang proses itu karena bertentangan dengan prinsip dalam OECD Anti-Bribery Convention, yang mengharuskan negara anggota mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing serta memiliki mekanisme pemulihan aset.
Baca Juga: Purbaya Bantah Babinsa Ikut Pungut Pajak: Kalau Sudah Bayar Tenang Saja, Enggak Akan Diapa-apain
"Ini adalah satu paket amnesty bagi pengemplang pajak dan dana-dana gelap lain. Instrumennya Patriot Bond, difasilitasi kawasannya di PFII," kata Bhima dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
"Tawaran pendanaan bukan soal imbal hasil yang menarik, tapi kekebalan hukum. Reputasi Indonesia makin mirip negara-negara low income country, bukan negara maju."
Ia juga menilai UU PFII berpotensi melemahkan kredibilitas rezim beneficial ownership, yang selama ini menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam asesmen OECD.
Baca Juga: Purbaya: PFI Akan Dikelola Lembaga Independen Berstandar Internasional
Indonesia sebelumnya telah memenuhi seluruh kriteria regulasi beneficial ownership melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan keterbukaan kepemilikan manfaat untuk mencegah pencucian uang.
Namun, UU PFII dinilai menciptakan pengecualian terhadap prinsip know your customer (KYC) dan transparansi beneficial ownership.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- celios
- uu pfii
- oecd
- beneficial ownership
- patriot bond
- tax amnesty





Komentar (0)