Kanwil Kemenkum DIY Tegaskan Permohonan Pelepasan Status WNI Diajukan Secara Daring melalui Ditjen AHU

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menegaskan bahwa permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) diajukan secara daring melalui sistem terpusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dengan produk akhir berupa Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Permohonan Terpusat Secara Nasional

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan seluruh permohonan diajukan melalui laman resmi Ditjen AHU sehingga tidak diproses melalui kantor wilayah Kementerian Hukum.

Menurut Agung, mekanisme tersebut membuat seluruh permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia terintegrasi secara nasional dalam satu sistem.

Ia mengungkapkan bahwa tata cara pelepasan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa tata cara tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan pelepasan kewarganegaraan dikenai tarif sebesar Rp5 juta.

Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif sebesar Rp3,5 juta.

Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diterbitkan oleh Menteri Hukum.

Perubahan Status Warga Negara Memiliki Konsekuensi Hukum

Agung mengatakan perubahan status menjadi warga negara asing membawa sejumlah konsekuensi hukum.

Konsekuensi tersebut meliputi hak atas tanah, hak politik, status keimigrasian, kegiatan usaha, hukum waris, serta aspek perpajakan.

Meski demikian, Agung mengatakan peraturan perundang-undangan tetap memberikan ruang bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin tinggal.

Ia menambahkan bahwa warga negara asing yang memenuhi syarat juga dapat memperoleh izin berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data penelusuran ANTARA, Kementerian Hukum mencatat lebih dari 8.000 permohonan pelepasan status WNI dalam lima tahun terakhir.

Ditjen AHU juga melaporkan terdapat 438 proses clearance kehilangan kewarganegaraan pada periode 2024–2026.

Angka 438 proses clearance tersebut merupakan salah satu indikator layanan kewarganegaraan dan bukan keseluruhan permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Istilah clearance merujuk pada proses verifikasi atau pemeriksaan administrasi yang dilakukan Ditjen Administrasi Hukum Umum sebelum permohonan kehilangan kewarganegaraan diproses lebih lanjut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate Tetap 5,75 Persen Usai Rapat Dewan Gubernur
• 3 jam lalu
0
thumb
Ahmad Luthfi Jajaki Kerja Sama Teknologi hingga Investasi dengan Iran
• 1 jam lalu
0
thumb
OJK Tetapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Perluas Dampak bagi Masyarakat
• 17 jam lalu
0
thumb
Dana Rehab-Rekon Didistribusikan, Ketua Satgas PRR Tekankan Hal Ini
• 21 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Apresiasi Pemkab Bandung Sukseskan Sekolah Rakyat
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.