Pakar Yakin Dukungan Publik Mengunci Kejagung untuk Tuntaskan Kasus Febrie

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menegaskan bahwa dukungan publik menjadi kunci utama bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Legitimasi sosial dari masyarakat sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan tanpa intervensi.

BACA JUGA: Para Bintang Tangani Kasus Febrie, Ada Muhibuddin yang Berpengalaman 10 Tahun di KPK

Suparji menyebut pesan utama yang harus dibangun dalam kasus ini adalah memastikan tidak ada konsep "orang yang kebal hukum" (untouchable person) di Indonesia, apa pun jabatan dan rekam jejak masa lalunya.

"Dukungan masyarakat sangat penting karena penegakan hukum membutuhkan legitimasi sosial. Pesan utama yang harus dibangun adalah bahwa dalam negara hukum Indonesia tidak boleh ada konsep orang yang kebal hukum," ujar Suparji dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA: Gerindra Minta Publik Tak Terhasut Narasi yang Hubungkan Kasus Febrie dengan Prabowo

Menurut Suparji, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

BACA JUGA: Perihal Eks Jampidsus Febrie, Pakar Hukum: Hukuman Berat untuk Kepastian Hukum

Kendati demikian, Suparji mengimbau agar bentuk dukungan yang diberikan publik harus bersifat konstruktif, yaitu mengawal proses hukum yang objektif dan prosedural, bukan ikut larut dalam spekulasi atau opini liar yang belum terbukti.

"Dukungan masyarakat harus diberikan terhadap proses penegakan hukum yang benar, bukan terhadap asumsi atau opini yang belum terbukti. Masyarakat perlu mendukung pemberantasan penyimpangan hukum, tetapi tetap menjaga asas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Lebih jauh, Suparji memandang penanganan kasus Febrie ini sebagai momentum penting bagi korps adhyaksa untuk membuktikan adanya mekanisme pembersihan internal (self-cleaning mechanism) yang berjalan baik.

Ia optimistis, jika Kejagung mampu menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan makin kuat.

"Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum memiliki mekanisme untuk membersihkan dirinya sendiri. Jika proses berjalan objektif dan profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat semakin kuat," pungkas Suparji. (dil/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura, Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara
• 22 jam lalu
0
thumb
Kabar Gembira Ketum KORPRI untuk Seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
• 3 jam lalu
0
thumb
Menkomdigi Umumkan 3 Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz
• 19 jam lalu
0
thumb
Chanel Tersandung Kasus Pencurian hingga Diduga Eksploitasi Pekerja
• 1 jam lalu
0
thumb
Garudayaksa FC Rekrut Pelatih Milos Joksic, Bermodal 15 Tahun Tukangi Klub-klub Thailand
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.