Kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura, Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura.

Majelis hakim memvonis Lie Siu Luan yang dinyatakan sebagai otak sindikat dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, 18 terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi, mulai dari tiga hingga enam tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Republika
Advertisement

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Belum Kasih Insentif, Begini Nasib Penjualan Motor Listrik
• 9 jam lalu
0
thumb
Purbaya Buka Peluang KEK Jadi Lokasi PFII, Status Bisa Diubah
• 1 jam lalu
0
thumb
Hasto Bantah PDIP Jadi Dalang Demo, Singgung Politik Kambing Hitam
• 21 jam lalu
0
thumb
Transformasi Digital Jadi Alasan Kenaikan Biaya Lepas Status WNI, Ini Kata Menkum
• 15 jam lalu
0
thumb
Tips Membeli Mobil Sedan Bekas Rp50 Jutaan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.