JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membenarkan adanya kenaikan tarif bagi warga Indonesia yang ingin melepas status WNI dan beralih menjadi warga negara asing.
Semula, warga Indonesia hanya membayar Rp1 juta.
Namun, kini biaya itu menjadi Rp5 juta per permohonan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Seluruh Pelayanan yang Memungkinkan Harus Tersedia Secara Digital
Supratman menjelaskan kenaikan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan, termasuk biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak diperbarui selama 10 tahun.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," kata Menkum kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Juli 2026 malam.
Ia menjelaskan, penerimaan dari penyesuaian tarif tersebut akan digunakan untuk menjaga dan mengembangkan sistem layanan digital di Kementerian Hukum, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan publik semakin terintegrasi dan cepat.
BACA JUGA:Tarif Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: Apa yang Perlu Diresahkan?
"Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan itu tertulis jika tarif bagi warga Indonesia yang ingin melepas status WNI naik menjadi Rp5 Juta.
PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan 9 Jaksa Khusus Mulai Bertugas, Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)