Polisi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Wonogiri Terancam Dipecat tak Hormat

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan, pihaknya berusaha mempercepat proses sidang etik terhadap Bripka E (37 tahun), anggotanya yang telah menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Menurut Wahyu, Bripka E terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Wahyu mengatakan, saat ini Propam Polres Wonogiri tengah menghimpun bukti dan keterangan saksi untuk keperluan sidang etik terhadap Bripka E. "Segera kita percepat sidangnya. Ancaman maksimal (pelanggaran) etiknya adalah PTDH," ujarnya ketika diwawancara, Selasa (21/7/2026). 

Dia menambahkan, selain saksi-saksi, Propam Polres Wonogiri juga bakal memeriksa dan meminta keterangan terduga korban. Meski proses pemberkasan dilakukan Propam Polres Wonogiri, Wahyu belum dapat memastikan apakah sidang etik terhadap Bripka E bakal dilaksanakan di Polres Wonogiri atau Polda Jawa Tengah. 

"Untuk sidangnya, apakah nanti di Polda atau Polres, kami nanti akan melihat supaya tidak ada kepentingan yang bersinggungan dan lain sebagainya," kata Wahyu. 

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Bripka E telah menjadi atensi Polres Wonogiri. "Karena pelecehan seksual termasuk kasus atensi, jadi kita percepat (proses sidang etik) tanpa menunggu proses-proses seperti, misalnya, harus menunggu inkrah, dihukum dulu, itu tidak. Kita langsung proses," ujarnya. 

Kendati demikian, proses penyidikan pidana terhadap Bripka E juga tetap berlanjut. "Yang jelas (proses) pidana tetap berjalan. Semua sama-sama jalan," kata Wahyu. 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Mengingatkan Perwira TNI-Polri Menjaga Integritas dan Tidak Menyalahgunakan Jabatan
• 7 jam lalu
0
thumb
Kebiasaan Orang Tua Cerdas dalam Cara Parentingnya
• 1 jam lalu
0
thumb
Drone Ukraina Hantam 13 Kapal Rusia dalam 48 Jam Terakhir
• 52 menit lalu
0
thumb
Pemprov DKI Targetkan Praktik Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir pada 2029
• 32 menit lalu
0
thumb
Soroti Skema Safe House Dugaan Kasus TPPU, Akademisi Ungkap Potensi Pemebertan Pidana Eks Jampidsus
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.