jpnn.com - JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menangkap terduga teroris.
Pada Senin (20/7), Densus 88 mengamankan terduga teroris di Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung.
BACA JUGA: Densus 88: Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Belum Penuhi Unsur Terorisme
“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/7).
Dia menjelaskan terduga teroris yang ditangkap di Ciamis ialah seorang pria berinsial AR, sedangkan yang di Lampung inisialnya H.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh, Jakarta, Jabar & Sulteng
Menurut Mayndra, dalam penangkapan itu petugas menemukan adanya penyebaran materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran keduanya.
BACA JUGA: Sinergi Sekolah dan Densus 88, Perkuat Guru Sebagai Pelindung Remaja dari Radikalisme
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.
Mayndra mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme, maupun terorisme melalui ruang digital.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” imbaunya.
Dia juga meminta masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)