Publik menyoroti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak lagi duduk di samping Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Gibran terlihat murung dan duduk sejajar dengan para Menteri Koordinator. Perubahan susunan ini memunculkan spekulasi terkait hubungan keduanya.
Di tengah sorotan itu, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menyinggung surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menilai putra Jokowi itu tidak memenuhi syarat karena hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 tanpa melanjutkan ke kelas 3 atau year 12 dalam sistem Australia.
Selain itu, Roy juga menyoroti kesalahan istilah dalam dokumen sekolah Gibran, yang mencantumkan “grade 12” alih-alih “year 12”. Menurutnya, istilah “grade” digunakan di Singapura, sedangkan Australia memakai “year”.
"Tapi syarat untuk dapat surat penyetaraan itu, kalau kita cek di website-nya Kemendikristek itu harus ada rapot 3 tahun berturut-turut. Lah dia kurang 1 tahun kok, dia hanya kelas 1, kelas 2 kemudian enggak ada kelas 3 tiba-tiba terbit ini," ujar Roy dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, dikutip Rabu (22/7).
"Dia enggak punya years 12 itu enggak punya. Dan di sini years 12-nya ditulis grade 12. Salah lagi. Pokoknya boncoslah pendidikannya dia itu," lanjutnya.
Roy menilai permasalahan pendidikan Gibran lebih parah dari ayahnya, Jokowi, yang dituding tidak memiliki ijazah.
"Oh lebih parah. Kalau bapaknya gajah enggak punya ijazah lah kalau ini galiah enggak punya kuliah ya enggak punya enggak punya pendidikan yang ada. Jadi benar-benar dia ini malah berat. Ini justru sebenarnya adalah pidana," tandas Roy.
Baca Juga: Ramai Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet, Gerindra Beri Penjelasan
Sebagai catatan, berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan pada pokok perkara.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim menilai strategi Roy yang mengajukan gugatan berulang kali merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) yang berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan pokok perkara.






Komentar (0)