Trump berpotensi kenakan tarif baru atas impor dari 60 negara

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump diperkirakan akan memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 negara paling cepat pada pekan ini.

Financial Times, mengutip sejumlah sumber yang mengetahui rencana tersebut, melaporkan pada Selasa bahwa kebijakan baru itu dapat mulai berlaku setelah tarif 10 persen yang saat ini dikenakan pada sebagian besar impor AS yang berakhir pada Jumat.

Para pejabat disebut telah menyiapkan sejumlah opsi untuk dipertimbangkan oleh Trump.

Tarif tersebut dapat diberlakukan menyusul penyelidikan terkait dugaan penggunaan kerja paksa, yang akan memberikan dasar hukum bagi pemerintahan Trump untuk menghindari pembatasan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif impor sebelumnya yang diberlakukan Trump.

Laporan itu menambahkan bahwa besaran tarif awal diperkirakan tetap mendekati level saat ini, yakni 10 persen, sementara pemerintah melanjutkan penyelidikan perdagangan terpisah yang nantinya dapat menjadi dasar untuk mengenakan tarif yang lebih tinggi.

Namun, sejumlah pejabat senior disebut menyarankan Trump agar tidak meningkatkan ketegangan dagang secara tajam dan tetap mempertahankan kesepakatan yang telah dicapai dengan mitra dagang AS pada 2025.

Para pejabat itu memperingatkan bahwa eskalasi lebih lanjut dapat memicu gejolak ekonomi di tengah kenaikan harga bahan bakar dan tingginya biaya hidup menjelang pemilu paruh waktu.

Adapun pada 3 Juni, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyatakan bahwa pemerintahan Trump mengusulkan tarif baru atas impor dari 60 negara dengan alasan kekhawatiran terkait dugaan penggunaan kerja paksa.

Usulan tersebut mencakup tambahan bea masuk sebesar 10 persen bagi impor dari negara-negara yang telah atau berkomitmen memberlakukan larangan penuh maupun sebagian terhadap barang-barang yang terkait dengan kerja paksa, sementara tambahan tarif sebesar 12,5 persen diusulkan untuk negara-negara lainnya.

Pada Februari, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak sah.

Trump mengecam putusan tersebut dengan menyebutnya “konyol” dan kemudian memerintahkan penerapan tarif sementara sebesar 10 persen atas seluruh impor ke AS selama 150 hari. Setelah itu, dia mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen bagi semua negara.

Sedangkan pada 7 Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa seluruh tarif 10 persen yang dikenakan Trump terhadap impor dari luar negeri merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Baca juga: Trump ancam Iran akan bayar mahal jika tentara AS kembali tewas


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presenter TVRI Yanto Idorway Hilang di Air Terjun Memti, Papua Barat
• 15 jam lalu
0
thumb
Pascakebakaran, Operasional Djakarta Theater Disetop Sementara
• 4 jam lalu
0
thumb
Nelayan Temukan Jenazah di Perairan Pangkep, Diduga Korban KM Nurul Salsa yang Hanyut
• 14 jam lalu
0
thumb
DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Ini Isinya
• 14 jam lalu
0
thumb
Libatkan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak, Waka Komisi I: Bisa Perkuat Penerimaan Negara
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.