jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan bahwa penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya akan disahkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan kepada Presiden.
Regulasi ini sengaja dirancang ketat untuk memastikan wilayah yang terpilih benar-benar siap menjadi motor penggerak ekonomi baru.
BACA JUGA: RUU PFII yang Sah Jadi UU Hari Ini, Ada 10 Bab dan 73 Pasal
Proses penyaringan akan melibatkan berbagai kajian mendalam di tingkat kementerian keuangan.
“Untuk wilayah PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP,” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Ekonom Ungkap UU PFII Sebagai Ironi Kebijakan Pajak
Hekal menjelaskan, pihak yang ingin mengusulkan suatu wilayah sebagai lokasi PFII harus menyampaikan usulannya terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji berdasarkan sejumlah persyaratan minimum, seperti kelayakan wilayah, hasil feasibility study, kecukupan permodalan, hingga kesiapan sumber daya manusia.
BACA JUGA: DPR Ketok Palu, RUU PFII Sah jadi Undang-undang
Apabila hasil kajian dinilai memadai, Menteri Keuangan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan melalui PP.
Lebih lanjut, Hekal mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah wilayah sebagai kandidat lokasi PFII.
Bali menjadi daerah yang dipertimbangkan, bahkan terdapat dua hingga tiga kawasan di pulau tersebut yang sedang dikaji, meski tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan wilayah lain.
Menurut Hekal, Bali menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan menjadi lokasi PFII, karena dinilai telah menjadi tujuan utama warga asing ketika mereka bepergian ke Indonesia.
“Harapannya adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan (red., lewat keberadaan PFII). Jadi mereka keluar masuknya tidak terlalu sulit,” kata Hekal.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan UU PFII tidak dilakukan secara tergesa-gesa, meski harus dipercepat demi menangkap peluang perpindahan dana global agar masuk ke Indonesia.
“Ya tidak buru-buru juga. Memang ini kan merupakan perintah dari Undang-Undang P2SK,” ujar dia.
Hekal menjelaskan penyusunan undang-undang ini merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Semula, ketentuan mengenai PFII direncanakan dimuat dalam UU P2SK. Namun karena cakupannya cukup besar, pembahasannya dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri.
Ia menambahkan bahwa Indonesia ingin memanfaatkan peluang perpindahan dana global di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Apabila Indonesia terlambat, peluang tersebut berpotensi beralih ke negara lain yang juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional.
“Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center baru. Kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan (red., pusat keuangan), di Vietnam malah meluncurkan dua (red., pusat keuangan) sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan,” kata Hekal.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII disahkan menjadi Undang-Undang.
Terdapat 10 bab dalam UU baru tersebut, yakni ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII; kegiatan usaha pada PFII; kelembagaan dalam PFII; lembaga arbitrase PFII; Pengadilan PFII; dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain; kekhususan pada PFII; serta ketentuan penutup.
Kelembagaan PFII akan terdiri dari Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, lembaga pengelola (LP) PFII, dan lembaga pengawas jasa keuangan (LPJK) PFII.
Sejumlah fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang ditawarkan di PFII termasuk fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII.
Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, serta sanksi terkait fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)