Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Mereka yang berasal dari Pakistan dan Iran diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi investor fiktif atau investasi bodong.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas para WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Meskipun memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor, gaya hidup dan lokasi tinggal mereka dinilai tidak sesuai dengan profil penanam modal.
"Anomalinya, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor," ujar Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Baca Juga:Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo"Setelah dilakukan lidik dan penyidikan detail, baru kemudian diketahui memang secara detail dan jelas ada beberapa bukti-bukti yang konkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai investor fiktif," sambungnya. Para pelaku WNA juga diketahui membuat akta notaris yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pengecekan ternyata pada tanggal tersebut warga negara asing ternyata sedang tidak berada di Indonesia.
"Jadi akta bisa kita katakan adalah akta yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Jadi hal-hal tersebut sebenarnya yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Hendarsam.
Pihaknya tidak akan segan memproses hukum WNA yang terbukti melanggar aturan pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar WNA tidak meremehkan hukum di Indonesia.
"Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik," tegasnya.
Baca Juga:Peristiwa 22 Juni: Selamat Ulang Tahun ke-499 Jakarta!Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengungkap secara rinci modus operandi ke-10 tersangka.Berdasarkan sistem digital perlintasan Imigrasi, ditemukan fakta bahwa akta pendirian perusahaan para tersangka dibuat saat mereka sedang tidak berada di Indonesia.
"Akta tersebut tidak ditandatangani langsung di hadapan notaris. Bahkan, saat akta dibuat, mereka sedang berada di luar negeri. Ini berarti memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik," ujarnya.
Tak hanya itu, hasil validasi ke pihak perbankan menunjukkan bahwa rekening koran yang digunakan untuk syarat pengajuan ITAS investor ternyata tidak terdaftar atau tidak valid. Lokasi perusahaan yang didaftarkan pun fiktif, ada yang berupa alamat usaha orang lain, hingga virtual office yang sudah tidak disewa lagi.
"Seluruh tersangka tidak dapat menunjukkan bukti adanya kegiatan investasi maupun penanaman modal selama berada di Indonesia," kata Yuldi.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM, para tersangka tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta tidak memiliki aktivitas usaha yang nyata," sambungnya.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara 10 WNA tersebut telah lengkap atau P21 pada 16 Juli 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) juga telah dilaksanakan.
#nasional





Komentar (0)