jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) bersama PPPK Paruh Waktu sektor kesehatan menggelar aksi damai di depan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional untuk mendorong adanya kepastian terhadap pemenuhan hak-hak PPPK Paruh Waktu sektor kesehatan, khususnya terkait gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.
BACA JUGA: PPPK & P3K PW Bertemu Dirjen Nunuk, Ada Kabar soal Pidato Presiden 16 Agustus
Anisah Salim Alatas mengatakan bahwa yang diperjuangkan bukan semata-mata persoalan gaji ke-13, melainkan kepastian perlakuan yang adil terhadap PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jangan sampai statusnya diakui sebagai ASN, tetapi hak-haknya sebagai ASN justru tidak mengikuti. Inilah yang kami sayangkan. ASN tidak boleh dibedakan hanya karena skema kepegawaiannya," ujar dia dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Terbit SE Pemberhentian ASN, Para PPPK dan P3K PW Jangan Panik, ya
Menurut Anisah, para PPPK Paruh Waktu bukanlah pegawai baru. Mereka merupakan tenaga kesehatan yang telah mengabdi kepada masyarakat melalui Puskesmas, RSUD, dan RSKD di Provinsi DKI Jakarta selama belasan bahkan puluhan tahun ketika masih berstatus non-ASN.
Ironisnya, ketika masih berstatus non-ASN, mereka memperoleh Gaji ke-13. Namun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan secara administratif menjadi bagian dari ASN, hak tersebut justru tidak lagi mereka terima.
BACA JUGA: Seleksi Kompetensi Calon PPPK Sudah Dimulai, Diikuti Ratusan Ribu Peserta
“Ini menjadi ironi yang perlu dijelaskan. Perubahan status menjadi ASN seharusnya memberikan kepastian, bukan justru melahirkan ketidakpastian terhadap hak-hak pegawai," sambung dia.
Senada dengan itu, Ahmad Hasan yang merupakan bagian dari PPPK Paruh Waktu sektor kesehatan DKI Jakarta, menyampaikan bahwa mereka tetap menjalankan seluruh kewajiban sebagai ASN dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami ini secara administratif adalah bagian dari ASN. Pertanyaannya, mengapa perlakuan terhadap sesama ASN masih berbeda? Kami tetap menjalankan tugas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan memegang teguh amanah sebagai aparatur negara. Karena itu, kami berharap hak-hak kami juga mendapatkan kepastian," kata dia.
Keduanya berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan yang menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu sehingga tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang merasa menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan. Yang kami perjuangkan bukan keistimewaan, melainkan kepastian dan keadilan," kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Tidak Bisa Langsung Merekrut PPPK, Ratusan Mahasiswa Dikerahkan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)