JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, masih tetap berlaku.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons terkait status pencekalan Febrie usai Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.
"Masih berlaku sampai dengan sekarang," kata Hendrasam dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Penjelasan Menteri Imipas soal Masa Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 20 Hari
Sebagaimana diketahui, pencekalan terhadap Febrie itu berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hendrasam menyampaikan pencekalan tersebut masih berjalan sesuai durasi yang ditetapkan, meski penanganan perkara telah diserahkan dari Polri ke Kejagung.
Ia menuturkan, nantinya setelah masa pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie berakhir, pihaknya akan menunggu permintaan resmi dari Kejaksaan terkait apakah status pencekalan akan diperpanjang atau tidak.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan, apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujarnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dalam penerapan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri.
"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi, memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait, mengajukan apa namanya itu cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," tutur Hendrasam.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pencekalan febrie adriansyah
- eks jampidsus
- imigrasi
- febrie adriansyah
- kejagung
- sprindik baru






Komentar (0)