Kemenperin mencatatkan sektor industri kimia Indonesia dalam kinerja progresif pada kuartal I-2026. Kinerja sektor ini turut berdampak pada perekonomian.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatatkan sektor industri kimia Indonesia dalam kinerja progresif pada kuartal I-2026. Kinerja sektor ini turut berdampak pada perekonomian nasional, terlebih dalam mengerek neraca perdagangan.
Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan industri kimia tumbuh sebesar 7,41 persen, dengan nilai ekspor mencapai USD6,58 miliar, serta menyumbang kontribusi sebesar 10,35 persen terhadap total pertumbuhan industri pengolahan nonmigas dalam negeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Sri Bimo Pratomo, menilai bahwa sektor ini bukan sekadar penyedia bahan baku, melainkan motor utama penggerak nilai tambah industri.
Bimo menekankan soal capaian ekonomi yang signifikan tersebut harus dibarengi dengan komitmen tinggi pada aspek operasional.
"Cukup besar sektor dari industri kimia untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Capaian tersebut perlu didukung dengan penerapan pengelolaan keselamatan yang andal dan berkelanjutan," ujar Bimo saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Bimo mengingatkan terkait industri kimia memiliki karakteristik risiko tinggi yang menuntut sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang efektif. Sehingga, absennya manajemen keselamatan bakal berdampak fatal, mulai dari terganggunya rantai pasok hilir hingga risiko keselamatan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Atas dasar itu, Pemerintah kini mewajibkan pelaku usaha menerapkan pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) sebagai bagian integral dari kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK).
Hal ini bertujuan agar perusahaan tidak hanya fokus pada profitabilitas, tetapi juga aspek keberlangsungan operasional jangka panjang.
"Oleh karena itu, implementasi pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia atau P2KDBK dengan pendekatan Corporate Sustainability Performance atau CSP menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian kinerja ekonomi, tetapi juga aspek keselamatan dan keberlanjutan operasional industri," jelas Bimo.
Ketentuan mengenai P2KDBK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 serta diperinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Dalam regulasi ini, setiap pelaku usaha wajib mengidentifikasi tingkat risiko dan menetapkan langkah mitigasi yang dituangkan dalam dokumen resmi sebagai syarat mutlak perizinan berusaha.
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin menargetkan seluruh industri kimia segera memenuhi persyaratan administratif ini tanpa penundaan. Kemenperin juga telah mengeluarkan edaran tegas terkait batas waktu penyerahan dokumen tersebut.
"Untuk itu, kami Kementerian Perindustrian telah menyampaikan edaran kepada seluruh industri kimia untuk menyampaikan dokumen P2KDBK paling lambat 30 November 2026 untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021," tutur Bimo.
Selain aturan terbaru, pemerintah juga tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 sebagai acuan teknis bagi industri dalam menyusun prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang komprehensif.
(Febrina Ratna Iskana)






Komentar (0)