tvOnenews.com - Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang Ian Ariyandhy di Sumedang, Selasa, mengatakan penghentian sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor dilakukan pada Senin (20/7), setelah perusahaan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah diberikan.
"Pada kemarin, Senin (20/7), kami telah menghentikan sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor setelah mengindahkan tiga kali surat peringatan," katanya saat dihubungi.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fasilitas parkir di lokasi titik angkut penumpang perusahaan tidak memadai dan tidak sebanding dengan volume kendaraan yang keluar masuk sehingga menimbulkan penumpukan armada, kemacetan lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum.
Atas temuan tersebut, perusahaan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Ia menambahkan penghentian sementara operasional diterapkan berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sebagai sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
"Maka berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d Perda Nomor 15 Tahun 2011, dilakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha operasional di lokasi tersebut," katanya.
Ian mengatakan penghentian operasional akan tetap diberlakukan hingga perusahaan memindahkan lokasi titik angkut penumpang ke tempat yang dinilai layak dan tidak lagi menimbulkan kemacetan maupun mengganggu ketertiban umum.
"Kami hentikan operasionalnya sampai pihak PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) memindahkan lokasi pick-up point (titik angkut) ke tempat yang layak guna menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Sumedang telah melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada perusahaan tersebut, tetapi tidak diindahkan sehingga menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional hingga lokasi dipindahkan ke tempat yang memenuhi ketentuan.(chm)





Komentar (0)