KPK Mulai Usut Dugaan TPPU Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK melakukan pengembangan perkara pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA, yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim (SK). Kini, KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

"Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

"Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," lanjutnya.

Baca juga: KPK Panggil Pimpinan Dealer Mobil Terkait Kasus Izin Tinggal WNA

Di sisi lain, Taufik menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU ini kemungkinan tidak akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsi yang telah diusut. Sebab, kata dia, penyidik dibatasi oleh durasi waktu penahanan.

"Karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," ucapnya.

Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Baca juga: KPK Usut Setoran Kanim Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim




(kuf/fas)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Banyak Putusan Inkrah MA Belum Dieksekusi, Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Perkuat Pemulihan Keuangan Negara
• 11 jam lalu
0
thumb
Misteri Asal Usul Senpi dari Pria Tewas di Hotel Kuningan Terungkap, Ternyata...
• 21 jam lalu
0
thumb
MNC Peduli Gelar Kegiatan Literasi Lewat Kegiatan Menyenangkan Bersama Rumah Baca Empat Jagoan
• 4 jam lalu
0
thumb
Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
• 18 jam lalu
0
thumb
Pegadaian Jadi Bagian Berdirinya IMBA, Siap Integrasikan Ekosistem Emas Nasional
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.