Pemerintah Pertimbangkan Pengemudi Ojol Berstatus Pengusaha Mikro dalam Rancangan Perpres

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah mempertimbangkan untuk mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi guna memperkuat perlindungan terhadap seluruh ekosistem jasa transportasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan ekonomi di sektor jasa transportasi memperoleh perlindungan yang memadai.

Prasetyo mengatakan, "Itu kan bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi berbentuk jasa transportasi terlindungi dari semua hal."

Perlindungan yang dimaksud mencakup pendapatan pengemudi, hak-hak pekerja, serta kepastian masa depan profesi pengemudi.

Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan jasa transportasi karena penurunan kinerja perusahaan pada akhirnya akan berdampak kepada para pengemudi.

Pembahasan Perpres Masih Berlangsung

Pemerintah menyatakan wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari UMKM masih dalam tahap pembahasan sebagai salah satu materi penyusunan Perpres mengenai sektor ojek online.

Prasetyo mengungkapkan, "Kita menggagas apa yang disebut dengan perpres untuk mengatur masalah ojol. Tapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini ada beberapa hal yang memang harus kita cari formulanya, kita harus mencari titik temunya."

Menurut Prasetyo, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan regulasi agar dapat mengakomodasi seluruh kepentingan yang terlibat dalam sektor jasa transportasi berbasis aplikasi.

Ia menambahkan, "Kami mohon waktu karena hal tersebut masih ingin kita sempurnakan, sehingga satu peraturan nantinya dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada seluruh saudara-saudara kita yang berprofesi di sektor jasa transportasi."

Selain menyusun regulasi, pemerintah juga menjalankan sejumlah kebijakan secara paralel, termasuk menurunkan potongan aplikasi menjadi 8 persen yang disebut mulai memberikan manfaat bagi sebagian pengemudi.

Pengemudi Dinilai Sesuai Berstatus Pengusaha Mikro

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa rancangan Perpres akan memperlakukan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan.

Maman mengatakan, "Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen."

Menurut Maman, Perpres disusun untuk menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, aplikator, pelaku UMKM, dan konsumen dalam ekosistem transportasi daring.

Ia mengungkapkan, "Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro."

Maman menilai status sebagai pengusaha mikro sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usaha secara mandiri, menyediakan kendaraan sendiri, menanggung modal operasional sendiri, serta tetap bermitra dengan perusahaan aplikator.

Ia juga menyebut mayoritas aspirasi pengemudi menginginkan status sebagai pengusaha mikro agar memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi ojol.

Pemerintah sebelumnya juga telah memenuhi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RAFA Gelar Pertunjukan GROWTH, Padukan Tari Nusantara dan Modern
• 13 jam lalu
0
thumb
Pengurangan Anggaran MBG untuk Penajaman Penerima Manfaat
• 42 menit lalu
0
thumb
Atasi Krisis SDN Sepi Peminat dengan Kedepankan SPMB Berbasis Data Akurat
• 8 jam lalu
0
thumb
Mengapa Agincourt dan NSHE Beroperasi Meski Audit Lingkungan Ulang Belum Tuntas?
• 1 jam lalu
0
thumb
Perkuat Akses Pengetahuan Kebudayaan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.