Ada Wacana Ojol Jadi Pelaku UMKM, Istana: Belum, Masih Dibicarakan

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Istana menegaskan wacana pengemudi ojek online (ojol) berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online masih dalam tahap pembahasan.

Ada Wacana Ojol Jadi Pelaku UMKM, Istana: Belum, Masih Dibicarakan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Istana menegaskan wacana pengemudi ojek online (ojol) berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah menyebut usulan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi yang tengah disiapkan, termasuk rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojol.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM.

Baca Juga:
Resmi Berlaku, Menhub Minta Aplikator Jelaskan Skema Potongan 8 Persen ke Driver Ojol

"Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Prasetyo menjelaskan pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah menyusun Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online.

Baca Juga:
Ojol Keluhkan Pendapatan Turun Usai Skema Potongan 8 Persen, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah

"Dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol," lanjutnya.

Menurut Prasetyo, perubahan status itu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi ojol, baik dari sisi pendapatan, hak-hak yang melekat, maupun kepastian masa depan mereka.

Baca Juga:
Pengemudi Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Pemerintah Pastikan Kemudahan Akses KUR

"Itu kan bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang bentuknya jasa transportasi. Nah, itu terlindungi dari semua hal," kata Prasetyo.

"Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya," lanjutnya. 

Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah masih menyempurnakan substansi aturan tersebut agar mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi para pelaku jasa transportasi.

"Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi Kejaksaan Akan Temui Penyidik Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah
• 5 jam lalu
0
thumb
Usai Dituding Rahasiakan Jumlah Korban, Pentagon Ungkap 100 Prajuritnya Terluka Akibat Serangan Iran
• 10 jam lalu
0
thumb
Indonesia, ICH, dan jalan kontekstual menuju "Open Heritage"
• 11 jam lalu
0
thumb
Wamentan Sudaryono: Anggaran Negara Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan
• 19 jam lalu
0
thumb
PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.