Ringkasan Berita
PKL di Tulungagung yang berjualan di trotoar Jalan Letjen Suprapto ditertibkan Satpol PP, Dishub, dan Kelurahan Kepatihan.
Sekitar tujuh hingga delapan pedagang mendapat sosialisasi dan teguran agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berdagang.
Aktivitas pedagang memicu parkir kendaraan di badan jalan yang dikeluhkan warga karena membahayakan pengguna jalan.
Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas pedagang yang tetap berjualan di atas trotoar.
Tulungagung (beritajatim.com) – PKL di Tulungagung yang berjualan di atas trotoar Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kelurahan Kepatihan, Selasa (21/7/2026). Dalam penertiban tersebut, pedagang diberikan sosialisasi dan teguran agar tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berdagang maupun parkir kendaraan.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Petugas menyisir trotoar sepanjang sekitar 1,4 kilometer di Jalan Letjen Suprapto yang selama ini dimanfaatkan sejumlah pedagang untuk berjualan.
Lurah Kepatihan Rio Hendrawan Nusantara mengatakan kegiatan tersebut melibatkan unsur Kelurahan Kepatihan, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
“Sasaran kegiatan kali ini adalah pedagang yang berjualan di trotoar. Total ada sekitar tujuh sampai delapan pedagang yang kami datangi,” ujarnya.
Dalam tahap awal, petugas mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada PKL di Tulungagung yang masih berjualan di atas trotoar. Pedagang yang ditemui menjual berbagai jenis dagangan, mulai dari makanan, minuman hingga buah-buahan.
“Kami berikan sosialisasi bahwa trotoar hanya diperuntukan pejalan kaki. Tidak boleh digunakan untuk berjualan atau berdagang,” terangnya.
Rio mengungkapkan, sebagian besar pedagang yang berjualan di trotoar bukan merupakan warga Kelurahan Kepatihan. Karena itu, seluruh pedagang diminta tidak lagi menggunakan fasilitas umum tersebut sebagai tempat berjualan.
Selain mengganggu fungsi trotoar, aktivitas PKL di Tulungagung di lokasi tersebut juga memicu kendaraan pembeli berhenti dan parkir di badan jalan. Kondisi ini banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kalau dari keluhan warga itu, banyak motor parkir di jalan saat membeli makanan atau minuman. Tentu itu dapat membahayakan pengguna jalan lainya,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama petugas gabungan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan trotoar tidak lagi digunakan sebagai tempat berdagang. Apabila masih ditemukan pedagang yang melanggar setelah sosialisasi diberikan, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah pertama kami lakukan sosialisasi. Sesuai aturan jika tetap berjualan di trotoar akan dilakukan penertiban secara tegas,” pungkasnya. [nm/but]





Komentar (0)