Pemerintah Masih Matangkan Aturan soal Status Driver Ojol Masuk Kategori UMKM

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap kelanjutan dari status driver ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro transportasi online. Nantinya, hal itu akan masuk ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojol.

Maman mengatakan status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro tersebut masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“Tapi Perpresnya kan sedang lagi mau digodok, lagi ini difinalisasi. Tinggal tunggu aja nanti kabarnya. Enggak (terpisah dengan Perpres 27), nanti itu di-review,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (21/7).

“Secepat-cepatnya dan dalam waktu tempo sesingkat-singkatnya. Kayak pembacaan proklamasi,” tambahnya.

Terkait ojol menjadi pengusaha mikro, Maman juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan aplikator ojol.

Pada kesempatan yang sama, CEO PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, mengaku berkomitmen untuk mendukung status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro.

“Pada intinya kami pasti akan mendukung semua penggerakan dan keinginannya pemerintah termasuk Bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM. Kami siap untuk bergerak sama bersama dengan Menteri UMKM, Menteri Perhubungan dan semua instansi terkait, untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera,” kata Hans.

Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentunya kami selalu support apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama,” kata Neneng.

Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut juga diatur mengenai pemangkasan aplikator turun menjadi 8 persen. Menhub Dudy Purwagandi yang juga hadir menjelaskan nantinya akan ada aturan turunan dari Kemenhub terkait itu.

“Kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan, Perpres itu sebagai salah satu acuan kita dan sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknisnya,” ujar Dudy.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dituding Menghindar, Ruben Onsu Pastikan Hadiri Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak dengan Sarwendah
• 13 jam lalu
0
thumb
Wakil Kepala BGN Sebut Kebutuhan Anggaran MBG Jauh Berkurang, Tak Lagi Rp268 Triliun
• 12 jam lalu
0
thumb
Dari Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
• 6 jam lalu
0
thumb
Jadi Biang Keladi Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Enzo Fernandez Buka Suara usai Tampil Buruk hingga Dikartu Merah di Final
• 13 jam lalu
0
thumb
Paripurna DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.