KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan untuk memeriksa alat bukti, saksi, dan substansi perkara berada pada majelis hakim yang menyidangkan pokok perkara. Hakim juga menyatakan permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berulang kali dengan memecah materi permohonan karena berpotensi menunda jalannya sidang pokok perkara.
Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan menghormati sekaligus mengapresiasi putusan hakim. Menurut Roy, putusan lebih mempertimbangkan aspek waktu pengajuan permohonan, bukan substansi penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menyebut telah mendaftarkan praperadilan ketiga yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 28 Juli mendatang dengan materi gugatan mengenai ganti rugi atas putusan praperadilan pertama.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga menghormati putusan tersebut, namun menyatakan memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap sejumlah pertimbangan hakim. Senada dengan itu, Abdul Gafur Sangadji menilai pokok permohonan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
Dengan putusan ini, proses hukum perkara akan berlanjut ke sidang pokok perkara.
#RoySuryo #Praperadilan #PNJakartaSelatan #JokoWidodo #IjazahJokowi #ReflyHarun
Baca Juga: [FULL] Tok! Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- roysuryo
- jokowi
- praperadilan
- ijazah
- fitnah
- tersangka






Komentar (0)