DPD RI Ingin RUU Daerah Kepulauan Jadi UU Bersifat Lex Specialis

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - DPD RI ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan nantinya menjadi undang-undang yang bersifat lex specialis terlepas dari undang-undang tentang pemerintahan daerah yang lebih umum.

"Kita harapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis, kita berharap otonomi daerah simetris, tentu tidak sama, tapi ada pengkhususan daerah kepulauan dibandingkan daratan," kata Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam dalam keterangan persnya, Selasa (21/7/2026).

Lex specialis adalah sifat dari peraturan yang berrsifat khusus, mengesampingkan aturan yang bersifat umum atau lex generalis.

Baca juga: RUU Daerah Kepulauan Bakal Koreksi Pembangunan Berorientasi Daratan

Andi mengusulkan agar luas wilayah laut menjadi salah satu dasar dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar daerah kepulauan memperoleh perlakuan khusus dalam pelaksanaan otonomi daerah.

"Kita ketika menyusun DAU, laut juga diukur, tidak hanya daratan," ujar Andi.

Baca juga: DPR, DPD, dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Daerah Kepulauan, Segera Susun DIM

Usulan itu diajukan agar kebijakan fiskal nasional tidak lagi hanya mempertimbangkan luas daratan, tetapi juga karakteristik wilayah kepulauan.

Menurut Andi, selama ini kebijakan fiskal nasional belum memperhitungkan luas wilayah laut sebagai bagian dari beban pembangunan daerah kepulauan.

Padahal, wilayah laut menjadi karakteristik utama yang memengaruhi kebutuhan anggaran untuk penyediaan layanan publik, konektivitas antarpulau, hingga pemerataan pembangunan.

“Penyusunan RUU Daerah Kepulauan sejak awal didasarkan pada inventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi daerah kepulauan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” jelas Andi.

Baca juga: Pansus DPR RI Mulai Bahas RUU Daerah Kepulauan Bareng DPD dan Pemerintah

Andi menambahkan, berbagai isu strategis dan potensi daerah kepulauan juga telah dimuat secara komprehensif dalam naskah akademik RUU tersebut.

Namun, substansi tersebut terus diperkaya melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI.

“Forum tersebut menjadi ruang untuk memastikan arah pengaturan dalam RUU sejalan dengan persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan,” pungkasnya.

Pihak DPR garap RUU Daerah Kepulauan 

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI mulai membahas beleid tersebut bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan pemerintah, 25 Juni 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ketua Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Barends menjelaskan, pembentukan RUU Daerah Kepulauan telah mendapat persetujuan DPR untuk dibahas lebih lanjut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Daftar Libur di Bulan Agustus 2026, Ada Satu Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan!
• 13 jam lalu
0
thumb
Wall Street Ambruk di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran
• 16 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Terganggu Geopolitik, Hidrogen Bisa Lebih Kompetitif
• 2 jam lalu
0
thumb
IHSG Menguat ke Level 6.273, Investor Menanti Keputusan Suku Bunga BI
• 12 jam lalu
0
thumb
Putus Kuliah di Tengah Jalan, Kisah Rahmi Tempuh Perjalanan 7 Jam untuk Temui Dedi Mulyadi Viral
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.