Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 MiliarNasional | inews | Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47

KEDIRI, iNews.id - Pria berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah mantan istri di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban.

Korban berinisial EP (37) merupakan mantan istri tersangka. Kebakaran menghanguskan sebagian rumah dan satu unit sepeda motor hingga menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku BA telaj ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujar AKP Angga, Selasa (21/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB. Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka diduga lebih dahulu membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum menuju rumah korban.

Baca Juga:Kejagung RI Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

Tersangka mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX. Pertalite kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dilubangi agar mudah disiramkan.

Setibanya di rumah korban, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar ke sepeda motor Honda PCX merah yang terparkir di lokasi, kemudian menyulut api.

Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan rumah. Tidak ada korban meninggal dunia maupun luka dalam peristiwa tersebut, sedangkan aset senilai sekitar Rp200 juta berhasil diselamatkan.

Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran. Hasil penyelidikan sementara menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket hitam yang diduga dikenakan tersangka ketika beraksi serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa bahan bakar.

Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perubahan yang Dialami teman kumparanMOM Setelah Menjadi Ibu
• 16 jam lalu
0
thumb
Hasto Sampaikan Pesan Megawati: Politik Tak Boleh Dijalankan dengan Fitnah
• 11 jam lalu
0
thumb
Zulhas Ungkap Program Besar Tidak Kalah dari Kopdes Merah Putih
• 13 jam lalu
0
thumb
Profil Andy Burnham, PM Baru Inggris
• 22 jam lalu
0
thumb
Rapat Paripurna DPRD Pangkep, Bupati Sampaikan Komitmen Tata Kelola Transparan saat Menjawab Pandangan Fraksi
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.