KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Toyota Alphard Rp 9,06 M dalam OTT Bupati Lombok Barat

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 9,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai dari pencairan rekening milik Dirut AMGM Sudirman senilai Rp 1,25 miliar; uang tunai di rumah Junaidi selaku Bendahara CV DKK senilai Rp 20 juta; uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta.

Kemudian, sertifikat dan AJB tanah milik Bupati Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar; 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar; dan kwitansi pembelian tanah milik istri Bupati Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.

Baca juga: KPK: Bupati Lombok Barat Terima Fee Proyek Rp 10,8 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap terkait pengadaan barang dan jasa; serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, pada Selasa (21/7/2026).

Ketiganya adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama (Dirut) PT Melconel Alvonsus Gani, dan Dirut AMGM Sudirman.

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Sementara, terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rumah 3 Lantai Meledak di Medan, Begini Proses Evakuasi 4 Korban yang Terjebak Reruntuhan
• 21 jam lalu
0
thumb
Poin-Poin Penting RUU PFII yang Disahkan Jadi UU Hari ini
• 14 jam lalu
0
thumb
Mengenal Doomjobbing, saat Terlalu Banyak Melamar Kerja Justru Bisa Berdampak Buruk
• 7 jam lalu
0
thumb
Resmi Jadi PM Baru Inggris, Andy Burnham Janji Rombak Ekonomi
• 10 jam lalu
0
thumb
Ini Daftar Pejabat Baru BGN, Ada Eks Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.