Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan daftar nama pejabat eselon I sesuai Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan lima pejabat tersebut merupakan hasil penunjukan langsung oleh Prabowo.
“Kemarin sore kami menerima Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden mengenai pengangkatan para deputi di lingkungan BGN,” kata Arum di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Arum menyebut Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola diisi oleh Prima Yosephin Berliana Tumiur Hutapea. Prima merupakan dokter dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Imunisasi di Kementerian Kesehatan.
Arum menyebut pengalaman Prima dalam mengelola program imunisasi nasional memiliki karakteristik yang serupa dengan MBG.
“Beliau terbiasa membangun sistem mulai dari perencanaan sasaran, penetapan target, distribusi secara berjenjang dari pusat hingga fasilitas pelayanan, pencatatan penerima secara by name by address, hingga monitoring dan evaluasi capaian program,” katanya.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
Jabatan ini diisi oleh Zainuri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Beliau kami tempatkan di bidang ini karena berbagai persoalan yang pernah terjadi dalam penyediaan dan penyaluran tidak boleh terulang lagi. Dengan latar belakang auditor, kami berharap sistem yang dibangun akan jauh lebih baik,” kata Arum.
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
Posisi ini kini dipegang oleh Mariman Darto yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Beliau akan bertugas menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang benar-benar relevan dengan Program MBG,” ungkap Arum.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Jabatan ini dipegang oleh Ketut Sumedana. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Arum menyebut Ketut bertugas mengawasi dugaan keracunan hingga yang mengarah ke pelanggaran hukum.
“Pengalaman beliau di bidang penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, melakukan monitoring, evaluasi, hingga penyusunan standar operasional,” katanya.






Komentar (0)