Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan GratifikasiNasional | inews | Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18Dengarkan Berita

JAKARTA, iNews.id - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka setelah Lalu Ahmad terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok bersama sejumlah orang lainnya pada, Senin (20/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ucap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:Polisi Tangkap 4 Penganiaya 2 Remaja hingga Tewas di Bekasi, Motif Masih Diselidiki

Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#ntb

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank of America: Piala Dunia 2026 Picu Lonjakan Belanja Konsumen di AS
• 7 jam lalu
0
thumb
Berguinho Tidak Sabar Beraksi Bersama Eks Rekannya di Borneo FC: Sangat Senang Mariano Peralta ke Persib
• 5 jam lalu
0
thumb
Viral, FIFA dan Timnas Spanyol Hapus Sosok Donald Trump dari Foto Perayaan Juara Piala Dunia 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
DPR Kaji Ide Mendagri Batasi Biaya Politik untuk Kampanye Pilkada
• 6 jam lalu
0
thumb
Populer: Prabowo soal Cabut Izin Inpex; Peternakan Sapi Perah Terbesar di RI
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.