Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati JabarNasional | inews | Selasa, 21 Juli 2026 - 16:04

BANDUNG, iNews.id – Penyidik Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (21/7/2026). Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR.

Berkas perkara tersebut dikirim sebanyak tiga jilid. Jaksa peneliti selanjutnya memeriksa kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan kelanjutan proses hukumnya.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahya Wijaya mengatakan, Taufik dalam berkas perkara disangka melanggar Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451 dan Pasal 446 KUHP.

"Pagi ini teman-teman penyidik Polda jabar sudah mengirimkan berkas tahap pertama atas tersangka TH," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Dari berkas perkara ini, jaksa peneliti akan meneliti berkas yang sudah diserahkan," katanya.

Baca Juga:Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia

Nur Sricahya menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas yang telah diserahkan penyidik. Namun, dalam waktu tiga hari, jaksa harus memberikan sikap awal mengenai kelengkapan berkas tersebut. Apabila belum lengkap, berkas dapat dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk yang harus dipenuhi.

Jaksa juga akan meneliti kemungkinan penerapan atau penambahan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti yang terdapat dalam berkas perkara.

Pelimpahan berkas ini masih merupakan tahap pertama. Penyerahan tersangka dan barang bukti baru dapat dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR (29), yang merupakah kekasih Taufik. Polisi menduga perbuatan tersebut berlangsung sekitar tiga tahun di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, YTR mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara dan tidak dapat berjalan secara normal. Taufik sempat masuk daftar pencarian orang sebelum ditangkap polisi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.

#jabar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diduga Panik karena Sirene, Burung Unta Lepas dan Berlari di Jalan Raya Bandung | KOMPAS PAGI
• 12 jam lalu
0
thumb
Daftar lengkap harga emas tiga jenama di Pegadaian pada Selasa
• 11 jam lalu
0
thumb
Rumput Lapangan Piala Dunia 2026 Ternyata Dijual hingga Rp54 Juta, Kok Bisa? Ini Keistimewaannya
• 23 jam lalu
0
thumb
Pemerataan Infrastruktur di Wilayah 3T Didorong Diperkuat
• 14 jam lalu
0
thumb
Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, Pelaku Diduga KDRT hingga Kirim Link Video Syur ke Adik Ipar
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.