Gus Miftah Bantah Terima Duit Rp 100 Juta dari Kasus Korupsi DJKA, Apa Kata KPK?

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

KPK merespons bantahan Gus Miftah terkait dugaan aliran uang Rp 100 juta yang mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih berfokus membuktikan dakwaan terhadap Sudewo dalam perkara tersebut.

“Saat ini, JPU KPK masih berfokus untuk membuktikan dakwaan kepada Saudara Sudewo, terkait dengan perbuatan aktif yang bersangkutan apakah turut serta dalam hal pengaturan lelang dan ada tidaknya imbalan kepadanya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7).

Terkait fakta persidangan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak lain, termasuk yang menyeret nama Gus Miftah, Budi mengatakan hal tersebut masih dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan pokok perkara.

“Adapun fakta persidangan menyangkut pemberian uang kepada pihak lain, JPU masih perlu melakukan analisis keterkaitan antara hal tersebut dengan pokok perkara,” ujarnya.

Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA pada Senin (13/7). Dikutip dari Antara, dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp 100 juta untuk Gus Miftah.

Gus Miftah kemudian membantah tuduhan tersebut melalui ceramah yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya pada Sabtu (18/7). Ia mengaku tidak mengenal Dheky Martin maupun pernah menerima uang Rp 100 juta seperti yang disebut dalam persidangan.

“Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa,” kata Gus Miftah.

“Seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya, atau pernah mengundang saya, atau mungkin saya lupa, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” lanjutnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah Jatim, Alokasi Rp 291,5 M Dipotek Fee
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jakut perkuat sosialisasi cegah kekerasan pada anak 
• 13 jam lalu
0
thumb
Felicia dan Vedra Lolos Grand Final The Icon Indonesia, Sheera Terhenti di Top 3
• 19 jam lalu
0
thumb
7 Klub Super League Ganti Pelatih, 2 Tim Masih Tanda Tanya Jelang Musim 2026/2027
• 15 jam lalu
0
thumb
FIGC akui berkomunikasi dengan Guardiola untuk latih timnas Italia
• 3 menit lalu
0
Berhasil disimpan.