JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang memilih berganti kewarganegaraan, di tengah polemik kenaikan biaya permohonan pelepasan status WNI menjadi Rp 5 juta.
Politikus PDI-P itu mengatakan, seluruh warga negara Indonesia diharapkan tetap mencintai Tanah Air dan tidak mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara asing (WNA).
"Untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," kata Puan, di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai, rasa cinta dan memiliki terhadap Tanah Air harus terus ditumbuhkan.
Baca juga: Puan Maharani Soal Pelarangan Film Pesta Babi: Kami Akan Tindak Lanjuti di DPR
Namun, Wakil Ketua Umum Nasdem itu juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat.
"Ya, pertama tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air itu penting ya. Rasa cinta, rasa memiliki terhadap tanah air itu menjadi hal penting," ujar Saan.
"Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan warga negara dan sebagainya, itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp 5 juta bagi WNI yang mengajukan permohonan melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Baca juga: Puan Maharani: Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Utama Sindikat Judol Internasional
Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Besaran tarif itu meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp 1 juta.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya berdampak pada kelompok tertentu yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan.
"Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?," kata Supratman, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Puan Maharani: dari Haji hingga Kekerasan Seksual, DPR Kawal Isu Krusial Rakyat
Menurut Supratman, hanya ratusan orang dari total sekitar 300 juta penduduk Indonesia yang mengajukan perpindahan kewarganegaraan.
Karena itu, kenaikan tarif dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta dinilai tidak menjadi persoalan.
"Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," ujar Supratman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)