Icha Chellow dan Mala Agatha Hapus Video Lagu Berbau Porno, Kasus Tetap Lanjut

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Malang -

Pedangdut Icha Cellow dan Mala Agatha meminta maaf dan penghapus klip video yang berbau pornografi. Meski begitu, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo kepada wartawan di Polresta Malang Kota, dilansir detikJatim, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dipolisikan Buntut Lagu Berbau Pornografi

Rahmad juga menegaskan bahwa permintaan maaf dari pihak terlapor maupun penghapusan video lagu Gapapa yang diduga memuat lirik mesum tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

"Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya, nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," tegasnya.

Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dari Yakuza Maneges Malang pada Senin (20/7) sore. Pemeriksaan berlangsung hampir selama 2 jam sebagai bagian dari proses klarifikasi awal untuk mendalami kronologi perkara.

Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Putri Kandung di Grobogan Terungkap dari Diari Korban

Setelah pemeriksaan terhadap saksi pelapor rampung, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain sebelum memanggil Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya.

"Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi lainnya. Selanjutnya baru dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor, yaitu Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya," tuturnya.

Rahmad Aji menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi pelapor juga bertujuan memastikan locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Hal itu akan menentukan apakah perkara tetap ditangani Polresta Malang Kota atau dilimpahkan ke kepolisian wilayah lain.

Baca selengkapnya di sini.




(idh/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ASEAN Prihatin AS-Iran Kembali Panas, Dorong Selat Hormuz Segera Dibuka
• 4 jam lalu
0
thumb
Changan Deepal S05 Meluncur di Indonesia, Tipe BEV Mulai Rp 509 Juta
• 1 jam lalu
0
thumb
Waligereja se-Asia berkumpul di Jakarta dalam Pleno ke-12 FABC
• 17 jam lalu
0
thumb
Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
• 22 jam lalu
0
thumb
Patahkan Narasi Hotman Paris, Mensesneg Sebut Proses Hukum Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.