Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menggerakkan tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.
Tim tersebut dibentuk setelah penanganan perkara dialihkan dari penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan tim khusus itu kini telah mulai menjalankan tugasnya.
“Ia, sudah mulai bekerja (tim khususnya),” kata Anang saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 21 Juli 2026.
Meski demikian, Anang belum mengungkap perkembangan pekerjaan tim tersebut. Menurut dia, hingga kini penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka.
“Belum ada (agenda pemeriksaan),” tutur dia.
Tim khusus itu terdiri atas sembilan jaksa senior dari berbagai bidang di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.
Sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Pengambilalihan itu ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Ketiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek blackout batu bara PLTU, serta sprindik nomor 45 untuk perkara PT Asabri.
Dalam penyidikan sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka. Namun, setelah perkara dilimpahkan, Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan gelar perkara dengan mengacu pada hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polri.






Komentar (0)