Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji secara matang agar tidak memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.
Saan menilai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) harus disertai penjelasan yang jelas mengenai tugas dan fungsinya.
"Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Saan mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pelibatan institusi di luar otoritas perpajakan terhadap persepsi masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ujarnya.
Sorotan tersebut muncul setelah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026. Aturan itu mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Pelibatan tersebut mencakup pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, hingga pengawasan berbasis wilayah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian memberikan klarifikasi terkait aturan tersebut. DJP menegaskan informasi yang menyebut Babinsa ikut memburu data pajak adalah tidak benar.
Menurut DJP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka hanya untuk mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah berlangsung dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
DJP juga menegaskan keterlibatan unsur kewilayahan bukan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam pelaksanaannya, perangkat wilayah dapat berperan sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah menjalankan kunjungan sesuai prosedur.
Baca Juga: Isu Babinsa Dilibatkan Pengawasan Pajak, Mabes TNI Buka Suara
Selain itu, DJP menyebut ketentuan tersebut merupakan pedoman kerja internal yang telah diatur sejak Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/2020 dan diperbarui melalui SE-8/PJ/2026. Aturan itu tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak maupun menambah kewajiban baru bagi wajib pajak.
DJP menambahkan kegiatan pengumpulan informasi di lapangan, seperti kunjungan, observasi, canvassing, dan pembangunan jejaring informasi, telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan selama bertahun-tahun. Dalam pelaksanaannya, DJP dapat bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.






Komentar (0)