Purbaya: PFII Bukan Pengganti Sistem Keuangan Nasional, Melainkan Pelengkap Berstandar Global

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan domestik, melainkan melengkapi ekosistem keuangan nasional dengan standar internasional.

Hal tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat mewakili Presiden dalam penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2026).

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, selama pembahasan RUU, pemerintah dan DPR memastikan regulasi tersebut tidak hanya mampu menarik investor global, tetapi juga tetap mengedepankan kepentingan nasional.

Menurut Purbaya, PFII dibangun di atas tiga pilar utama, yakni akses modal dan investasi, inovasi serta tata kelola, dan penguatan daya saing sumber daya manusia nasional.

Pada aspek inovasi, PFII akan menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik internasional.

Keunggulan lainnya adalah pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara efisien, konsisten, dan independen bagi pelaku usaha.

Selain memperkuat sektor keuangan, pemerintah juga berharap PFII menjadi wadah lahirnya talenta-talenta unggul Indonesia melalui transfer pengetahuan dan teknologi di bidang keuangan.

“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, kehadiran PFII merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.(faz/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Belum Jalani Kualifikasi, 6 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2030
• 23 jam lalu
0
thumb
Megawati Kenang Peristiwa Kelam 27 Juli 1996 di Pameran Sejarah
• 2 jam lalu
0
thumb
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah
• 2 jam lalu
0
thumb
Mamdani Sebut Surat Penangkapan ICC terhadap Netanyahu Harus Ditanggapi Serius
• 13 jam lalu
0
thumb
Ford Tarik 380 Ribu Unit SUV akibat Masalah Bangku Baris Kedua
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.