Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan seluruh komisi di DPR untuk membahas RUU di tengah masa reses jika diperlukan.
Dasco pun menyinggung soal Komisi III DPR yang kini sedang terus melaksanakan rapat dengar pendapat untuk masukan terkait RUU Perampasan Aset.
“Untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset,” jelas Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Dasco pun memperbolehkan untuk membahas hal tersebut di masa reses asal sesuai mekanisme.
“Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Dasco.
Dasco pun menyinggung soal adanya anggapan bahwa DPR tidak ingin mengesahkan RUU Perampasan Aset. Oleh karena itu, ia sangat mendukung Komisi III dalam pembahasan RUU tersebut.
“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan. Partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” pungkas dia.






Komentar (0)