Usai Putusan MK soal Ormas Garap Tambang, Bahlil Siapkan Peraturan Menteri Baru

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak menghapus skema pemberian prioritas.

Sebaliknya, pemerintah akan memperbaiki mekanisme pelaksanaannya melalui aturan turunan agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, putusan MK hanya mengatur tata cara pemberian IUP prioritas, bukan membatalkan kebijakan tersebut.

“Di dalam Keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” ujar Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/7/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar pelaksanaan putusan MK. Regulasi tersebut akan mengatur parameter pemberian IUP prioritas sehingga prosesnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia menegaskan putusan MK sama sekali tidak menghapus hak prioritas bagi perguruan tinggi, koperasi, maupun ormas keagamaan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan.

“Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar ada asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” kata Bahlil.

Bahlil juga menyambut positif putusan tersebut karena dinilai dapat memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.

“Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi ya,” lanjutnya.

Ia memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga seluruh izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan sebelum putusan dibacakan tetap sah dan tidak akan dibatalkan.

“Nggak, nggak ada. Tidak berlaku surut berarti, dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan nggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya nggak ada yang dianulir satu pun jadi nggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya,” tegasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Selidiki Informasi Distribusi Tramadol di Jakpus
• 15 jam lalu
0
thumb
Dikecam Rendahkan Wartawan PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
• 11 jam lalu
0
thumb
Suspensi Dicabut, Saham AGAR Masuk Top Gainers
• 9 jam lalu
0
thumb
Ledakan Misterius Hancurkan 7 Rumah Mewah di Medan
• 18 jam lalu
0
thumb
Pemerataan Infrastruktur di Wilayah 3T Didorong Diperkuat
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.