Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara kondang Indonesia, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang kontroversial saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Laporan ini dipicu pada sebuah konferensi pers ketika Hotman Paris membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Selama memberi penjelasan Hotman Paris tampak melontarkan beberapa kata yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," terang Edison Siahaan Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Ucapan seperti "lu punya otak nggak?", "shut up" (diam), hingga pernyataan yang menyuruh wartawan bertanya kepada kakek mereka keluar secara spontan dari mulut Hotman Paris. Kata-kata ini diucapkan saat ia merasa emosi menghadapi pertanyaan yang berulang kali muncul dari awak media. Suasana saat konferensi pers pun menjadi tegang dan menimbulkan kontroversi luas, terutama karena pernyataan tersebut dianggap sangat tidak pantas dan menunjukkan sikap arogan terhadap profesi jurnalistik.
Tindakan Hukum yang Diambil oleh PWIMenanggapi pernyataan kontroversial tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan disampaikan secara resmi oleh Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, didampingi oleh Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan.
PWI mendasarkan laporan tersebut pada Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan, dalam hal ini dianggap merendahkan martabat profesi wartawan.
Sebagai bukti kuat, PWI melampirkan video rekaman konferensi pers yang merekam jelas ucapan Hotman Paris saat menghina wartawan.
Tidak hanya PWI, beberapa organisasi wartawan lainnya juga menyatakan solidaritas dan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini. Kesepakatan bersama ini menunjukkan bahwa isu penghinaan profesi jurnalis menjadi perhatian serius di kalangan insan pers untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk merendahkan atau mengintimidasi wartawan.
Baca Juga:Hotman Paris Sebut Febrie Kebanggaan Prabowo, Istana Langsung Beri Reaksi
Setelah menerima kecaman dan laporan resmi, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya. Ia mengaku bahwa pernyataannya yang menggunakan kata-kata kasar itu dilontarkan akibat kondisi emosional dan pengulangan pertanyaan yang sama dari wartawan.
"Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikan lewat video di Instagramnya disampaikannya," ucap Edison
Edison Siahaan menjelaskan bahwa meskipun secara formal permintaan maaf tersebut diterima secara manusiawi, hal itu tidak cukup untuk menghapus atau menggugurkan dugaan tindak pidana penghinaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, PWI bertekad untuk tetap melanjutkan proses hukum agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu kan tidak tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu," terangnya.
Baca Juga:1095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat Hari Ini






Komentar (0)