Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik mulai menelaah materi laporan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi, Senin (20/7).
Budi menjelaskan, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang dilaporkan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait bila diperlukan.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Sebelumnya, PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut Edison, laporan itu dibuat karena pernyataan Hotman dalam konferensi pers dinilai menghina profesi wartawan. PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia meminta maaf atas ucapannya, “Lu punya otak enggak sih?” kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Hotman mengaku ucapan tersebut terlontar karena terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang berulang dan menurutnya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum kasus ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






Komentar (0)