DPR RI menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 291 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna.
Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam sidang, hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa. Mulanya, Puan membacakan absensi anggota DPR terlebih dulu.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dari semua fraksi, sehingga kuorum telah tercapai," kata Puan.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, hari Selasa tanggal 21 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambungnya.
Adapun agenda rapat hari ini ialah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PPFI). Kemudian, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Agenda selanjutnya ialah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, dilanjutkan laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Agenda berikutnya, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Agenda berikutnya, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Usul inisiatif Komisi V DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Agenda terakhir ialah pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
(amw/eva)






Komentar (0)