Heboh Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, KPK Ingatkan Potensi Korupsi

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Heboh Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, KPK Ingatkan Potensi KorupsiNasional | okezone | Selasa, 21 Juli 2026 - 09:51Dengarkan Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ), merupakan salah satu sektor yang paling rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).

Menurut Budi, kerawanan tersebut tidak hanya terlihat dari berbagai perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga berdasarkan hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Karena itu, pengadaan barang dan jasa menjadi satu dari delapan area fokus yang mendapat perhatian KPK, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," lanjut Budi.

 Baca Juga:Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

Ia menjelaskan, potensi korupsi dapat muncul sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tahapan tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik mark-up maupun pengondisian pemenang proyek.

"Sehingga kita banyak mendapat misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," imbuhnya.

Karena itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal, seperti inspektorat, untuk memperketat pengawasan di seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec. Nah ini kan juga harus terus dimonitor oleh user atau kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.

 Baca Juga:Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui isu pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang disebut-sebut bernilai Rp1,8 triliun.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/7/2026). Ferry menjawab pertanyaan anggota dewan terkait kabar pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Kopdes Merah Putih.

"Soal kipas angin, saya tidak tahu," kata Ferry.

Ia menegaskan, pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Momen Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
• 17 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Mengerikan di Gowa, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Gelap
• 4 jam lalu
0
thumb
ASDP Kembali Operasikan Penyeberangan Perintis di NTT, Tiga Kapal Layani Masyarakat
• 5 jam lalu
0
thumb
Kejari Bogor tetapkan tersangka korupsi proyek rumah sakit Rp93 miliar
• 17 jam lalu
0
thumb
Elon Musk Makin Miskin, Investor Malah Makin Kaya
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.